Muru’ah (harga diri) seorang muslimah dapat tercermin dari bagaimana ia menjaga izzahnya, menundukkan pandangannya, menjaga interaksinya dengan lawan jenisnya, memperhatikan kenaikan amalannya, tidak berkhalwat, ikhtilat, dan memperhatikan penampilannya yang dapat mengkhwatirkan terlepasnya anak panah busur setan dari pandangan lawan jenisnya.
hukum islam tentang perempuan muslimah :
1. Islam mengangkat harkat dan martabat wanita dan menjadikannya partner laki-laki dalam hak dan kewajibannya.
2. Membedakan laki-laki dan wanita dalam hak.
3. Adanya fitrah ketertarikan laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini maksudnya adalah pengisyaratan dalam pengendalian diri terhadap kecenderungan jiwa terhadap lawan jenis.
Wanita wajib di tarbiyah dan mendapatkan tarbiyah karena wanita adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya sebagai generasi penerus agama, dan sebaliknya wanita wajib untuk mentarbiyah anak-anaknya. Wanita memiliki kedudukan yang istimewa didalam islam. Salah satu buktinya adalah adanya hadist rasullullah bahwa surga itu ada di telapak kaki ibu, begitu juga ketika seorang sahabat bertanya kepada rasulullah “kepada siapa ia pertama kali berbakti”, rasullullah menjawab sampai 3x , ibumu, ibumu dan ibumu. Hal ini menjelaskan bahwa wanita didalam islam ada peranan penting yang membuat kedudukannya menjadi terhormat dan istimewa.
Secara hak antara laki-laki dan perempuan ada persamaan dan perbedaan. Contoh persamaannya seperti ketika di rumah suami punya hak untuk dilayani oleh istrinya dan wanita juga mendapat hak untuk dilindungi oleh suaminya. Sedangkan untuk perbedaanya seperti untuk menjadi pemimpin seorang laki-laki lebih mendapatkan prioritas utama di bandingkan dengan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar